Laporan implementasi program Sekolah Relawan
Wakaf adalah salah satu bentuk sedekah jariyah yang memiliki dampak jangka panjang bagi masyarakat. Berbeda dengan sedekah biasa yang langsung habis digunakan, wakaf bersifat produktif dan manfaatnya bisa dirasakan secara terus-menerus. Konsep ini menjadikan wakaf sebagai salah satu instrumen sosial ekonomi Islam yang sangat penting dalam membangun kesejahteraan umat.
Definisi Wakaf
Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab "waqafa" yang berarti menahan atau berhenti. Dalam istilah syariah, wakaf adalah perbuatan seseorang yang menahan suatu harta benda untuk kepentingan umum atau keagamaan dengan tujuan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, diwariskan, atau dialihkan kepemilikannya, tetapi manfaatnya dapat digunakan oleh penerima manfaat (mauquf ‘alaih).
Jenis-Jenis Wakaf
Wakaf dapat dikategorikan dalam beberapa jenis, di antaranya:
Wakaf Ahli (Keluarga): Wakaf yang diperuntukkan bagi keluarga atau keturunan wakif (orang yang mewakafkan harta).
Wakaf Khairi (Umum): Wakaf yang diberikan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, atau fasilitas sosial lainnya.
Wakaf Produktif: Harta yang diwakafkan digunakan untuk kegiatan produktif, misalnya perkebunan atau usaha yang keuntungannya digunakan untuk kepentingan sosial.
Wakaf Tunai: Wakaf yang diberikan dalam bentuk uang dan dikelola untuk menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Manfaat Wakaf
Wakaf memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, di antaranya:
Meningkatkan kesejahteraan sosial dengan membangun fasilitas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Mengurangi kemiskinan melalui program wakaf produktif yang membuka lapangan pekerjaan.
Pahala yang terus mengalir bagi wakif selama harta yang diwakafkan masih memberikan manfaat bagi orang lain.
Cara Berwakaf
Untuk berwakaf, seseorang perlu memperhatikan beberapa hal berikut…
Menentukan Harta yang Akan Diwakafkan – Harta harus bernilai manfaat dan tidak boleh mudah rusak.
Menentukan Nazhir (Pengelola Wakaf) – Nazhir adalah pihak yang bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan wakaf.
Membuat Akta Ikrar Wakaf – Proses ini dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Mengelola dan Menyalurkan Manfaat Wakaf – Harta wakaf harus digunakan sesuai dengan tujuan awal yang telah ditentukan.
Kalo kamu bingung akan kemana untuk berwakaf, Sekolah Relawan bisa jadi solusi untukmu. Yuk bantu mereka untuk dapat tempat ibadah yang layak!
Rekening sedekah a.n Sekolah Relawan
Mandiri : #17.300.203040.78
BCA : #86.913.48474
Konfirmasi sedekah agar tercatat sesuai akad : 0852-1855-3006
Jalan Mandor Basir 1 no.167, RT.01/RW.08, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok
info@sekolahrelawan.com
+62 852 1855 3006(Info Donasi)
+62 821 3012 6939(Kemitraan)
+62 851 5984 8033(Kolaborasi Komunitas)
Copyright © Sekolah Relawan 2025