Artikel

Mengenal Konsep Manajemen Bencana

26 Jul 2023

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerusakan harta benda, dan dampak psikologis. Dalam undang-undang ini bencana dikelompokan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu: bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. 


Menurut National Fire Protection Association (NFPA) 1600: Standard on Disaster/Emergency Management and Business Continuity Programs (Soehatman Ramli, 2010) mendefinisikan manajemen bencana adalah upaya sistematis komprehensif untuk menanggulangi semua kejadian bencana secara cepat, tepat, dan akurat untuk menekan korban dan kerugian yang ditimbulkannya. Adapun tujuan adanya manajemen bencana, yaitu: 


1. Mencegah dan membatasi jumlah korban manusia serta kerusakan harta benda dan lingkungan hidup;


2. Menghilangkan kesengsaraan dan kesulitan dalam kehidupan dan penghidupan korban;


3. Mengembalikan korban bencana dari daerah penampungan/pengungsiana ke daerah asal bila memungkinkan atau merelokasi ke daerah baru yang layak huni dan aman;


4. Mengembalikan fungsi fasilitas umum utama, seperti komunikasi/transportasi, air minum, listrik, dan telepon, termasuk mengembalikan kehidupan dan sosial daerah yang terkena bencana;


5. Mengurangi kerusakan dan kerugian lebih lanjut; 


6. Meletakkan dasar-dasar yang diperlukan guna pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dalam konteks pembangunan. 


Dalam manajemen bencana, konsep yang digunakan adalah konsep pentahelix bencana. Konsep pentahelix merupakan kolaborasi yang dilakukan multipihak dalam konteks penanggulangan bencana di Indonesia. Pentahelix bencana dicanangkan sejak seminar “Model Sinergitas Penta Helix – Merawat Alam dan Mitigasi Bencana” yang diadakan pada 22 Februari 2019 lalu. 


Gotong Royong merupakan nilai dasar yang melandasi sinergitas Penta Helix agar diimplementasikan dalam manajemen bencana. Penta Helix kebencanaan adalah kerangka untuk seluruh aktor dalam mencapai tujuan bersama. Bencana berdampak kepada semua orang, sehingga semua orang perlu untuk bersinergi dalam berbagi peran untuk pengurangan risiko bencana. Pemerintah, media, badan usaha; komunitas, dan akademisi 12 Modul Disaster Leadership Training adalah aktor-aktor dalam sinergitas Penta Helix. Selain mampu mengurangi risiko bencana, model penta helix juga dinilai mampu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pemerintah dalam menghadapi permasalahan di sekitarnya.



Copyright © Sekolah Relawan 2025