Pra bencana, dalam kondisi sebelum terjadinya bencana, relawan bertanggungjawab untuk mengedukasi dan menginformasikan kepada masyarakat terkait langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghadapi bencana. Berikut hal-hal yang wajib dilakukan relawan :
a. Pencegahan (prevention)
Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana, menghilangkan atau mengurangi kemungkinan timbulnya suatu ancaman bencana.
b. Mitigasi bencana
Serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana atau dampak bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Mitigasi terbagi menjadi dua jenis, yaitu mitigasi struktural dan mitigasi non struktural.
Mitigasi struktural merupakan upaya meminimalisir bencana melalui pembangunan berbagai infrastruktur fisik dan menggunakan pendekatan teknologi, seperti pembuatan saluran khusus pencegah banjir, alat pendeteksi aktivitas gunung berapi, bangunan yang tahan gempa, atau Sistem Peringatan Dini yang digunakan untuk memprediksi gelombang tsunami.
Mitigasi non struktural merupakan upaya untuk mengurangi dampak bencana selain upaya tersebut di atas. Bisa jadi dalam lingkup upaya pembuatan kebijakan seperti membuat regulasi. Undang-Undang Penanggulangan Bencana (UU PB) merupakan upaya non-struktural di bidang kebijakan mitigasi ini. Contoh lainnya adalah pembuatan tata ruang kota, peningkatan kapasitas masyarakat, hingga mengaktifkan berbagai kegiatan lain yang berguna untuk kesadaran masyarakat.
Ini
semua dilakukan oleh komunitas yang tinggal di sekitar wilayah rawan bencana.
c. Kesiapsiagaan (preparedness)
Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana ketika terjadi (atau kemungkinan akan terjadi) melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat.
Misal: penyiapan sarana komunikasi, pos komando, penyiapan lokasi evakuasi, dll.
d. Peringatan dini (early warning)
Kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Pemberian peringatan dini harus: menjangkau masyarakat (accessible), segera (immediate), tegas tidak membingungkan (coherent), dan bersifat resmi (official).
Saat terjadi bencana, fase ini adalah fase emergency di mana para relawan harus langsung merespon kejadian bencana secara cepat dan tanggap.
a. Tanggap darurat (Emergency Response)
Upaya yang dilakukan segera pada saat terjadi bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, meringankan penderitaan sementara, terutama berupa pencarian dan penyelamatan korban, harta benda, evakuasi, medis, dan pengungsian.
b. Bantuan darurat (Emergency Relief), upaya untuk memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, berupa pangan, sandang, tempat tinggal sementara, kesehatan, sanitasi, dan air bersih
2. Pasca Bencana, dalam fase setelah bencana, bukan berarti tugas relawan selesai. Justru di fase pemulihan ini lah relawan harus sepenuhnya memberi perhatian terhadap kondisi masyarakat yang masih dalam masa transisi hingga mereka bangkit kembali.
a. a. Pemulihan (recovery)
Proses pemulihan darurat kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana agar kebutuhan pokok terpenuhi seperti keadaan semula. Misal: perbaikan jalan, listrik, air bersih, kesehatan, ekonomi dsb.
b. Rehabilitasi (rehabilitation), upaya yang diambil setelah kejadian bencana untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya, fasilitas umum dan sosial, dan menghidupkan kembali roda perekonomian yang dibutuhkan secara langsung bersifat sementara atau jangka pendek.
c. Rekontruksi (reconstruction), program jangka menengah dan jangka panjang guna perbaikan fisik, sosial, dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi yang sama atau lebih baik dari sebelumnya yang sifatnya permanen.
Jalan Mandor Basir 1 no.167, RT.01/RW.08, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok
info@sekolahrelawan.com
+62 852 1855 3006(Info Donasi)
+62 821 3012 6939(Kemitraan)
+62 851 5984 8033(Kolaborasi Komunitas)
Copyright © Sekolah Relawan 2025